Capim KPK Djoko Poerwanto Sebut Kortas Tipikor Perkuat Pemberantasan Korupsi
Kabar Indonesia, Jakarta – Calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau Ketua KPK Joko Poerwanto menilai pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Cortas Tipikor) tidak akan mengganggu kerja pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikannya saat uji tuntas di hadapan Komisi III DPR di Senayan pada Selasa, 19 November 2024.
“Saya rasa tidak ada hambatan bagi munculnya KPK, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Joko.
Diakui Joko, banyak pertanyaan yang muncul terkait ketiga lembaga antikorupsi tersebut. Selain Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat Kejaksaan Agung yang juga mempunyai tugas dan wewenang serupa.
Menurut Joko, pembentukan Layanan Anti Korupsi Cortas sebenarnya bisa memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Sebenarnya harus ditingkatkan. Jadi bukan sesuatu yang menciptakan hambatan, tapi sarana bagaimana kita mendefinisikan secara sistematis apa tujuan keseluruhannya,” ujarnya.
Joko merupakan salah satu pimpinan KPK yang lolos uji kelayakan di Komisi III DPR. Ia merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memiliki pengalaman di Polri. Joko pernah menjabat sebagai Kapolda Kalteng.
Sebelumnya, mantan Presiden Jokowi resmi membentuk Komite Cortas Pemberantasan Korupsi. Pembentukan korps ini diresmikan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri pada Selasa, 15 Oktober 2024.
“Korps Pemberantasan Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan Kapolri,” bunyi Pasal 20A ayat (1) Perpres 122. /2024.
Korps ini bertugas membantu Kapolri dalam pembinaan dan pelaksanaan upaya preventif, penyidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain itu, Komite Cortas Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan pengawasan dan perlindungan aset dari tindak pidana korupsi.
Kapolri Jenderal Listier Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan pembentukan Cortas Pemberantasan Korupsi tidak akan menduplikasi kerja lembaga lain dalam pemberantasan korupsi. Tidak ada pemaksaan, ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin, 11 November 2024.
Sigit mengatakan Cortas Korupsi memiliki dua konsep, yakni pencegahan dan penindakan. Dalam hal ini korupsi menjadi permasalahan yang tergolong kejahatan ekstrim. Jadi, meski lembaga-lembaga ini (KPK dan Kejaksaan) bekerja, korupsi belum berakhir, kata Sigit.
Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan urgensi terciptanya Korupsi Cortas, mengingat Polri sudah memiliki kekuatan untuk mencegah korupsi dan menindaknya. Selain itu, ada Kejaksaan Agung dan KPK.
“Indonesia mungkin satu-satunya negara yang memberantas korupsi di tiga lembaga: KPK, Kejaksaan, dan Polri,” kata Rudianto.
Ade Ridwan Yandviputra DAN Dani Asvara berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Share this content:
Post Comment