Caleg Terpilih Tia Rahmania Gugat Mahkamah PDIP ke PN Jakarta Pusat


Kabar Indonesia, Jakarta – Calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atau calon terpilih Tia Rahmaniya telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan kepada pengadilan Partai PDIP, Bonnie Triana dan Mohamad Hasbi Asyidika Jayabai.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Kuasa hukum Tia Rahmania, Khupriyanto Purba, mengatakan mereka mengacu pada UU Partai Politik. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan partai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui pengadilan negeri.

Oleh karena itu, kami kini telah mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kita tunggu nomor kasusnya hari ini,” ujarnya kepada Tempo melalui telepon, Kamis, 26 September 2024.

Alasan gugatan ini adalah pemecatan Tia dari partai karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024, Tia akhirnya digantikan oleh Bonnie Triana.

Tia, Bonnie, dan Husby sebelumnya pernah memperebutkan Dapil Dapil Banten I. Tia memperoleh suara terbanyak dengan 37.359 suara sah. Disusul Bonnie dengan 36.516 suara sah. Sedangkan Husby hanya memperoleh 27.709 suara sah.

Hanya ada satu kursi PDIP di daerah pemilihan Banten I. Artinya, awalnya hanya Tia yang menjadi calon kandidat Senayan. Namun Bonnie melaporkan Tia ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten atas dugaan penipuan pemilih. Bawaslu mengatakan, Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif, kata Phurba.

Bonnie kemudian melaporkan hal tersebut ke pengadilan partai dan diputuskan Tia memang menambah suaranya sebanyak 1.626 suara. Selain itu, Tia dikabarkan mencuri 251 suara Husby.

Purba mengatakan, sebelumnya petugas TPS 009 Desa Sitorek Tenga, Kecamatan Chibeber melakukan kesalahan saat menghitung. Terakhir, 251 suara Husby jatuh ke tangan Tia. “Pada hari yang sama dilakukan koreksi dan suaranya dikembalikan kepada beliau (Husby).”

Periklanan

Ia pun mengirimkan salinan protokolnya ke KPU Kabupaten Chibebera Laju. “Setelah sinkronisasi dengan saksi dan panitia pengawas, hasil pemungutan suara dialihkan kepada calon nomor urut 3 atas nama Mohamad Hasbi Asyidiki Jayabai sebanyak 251 menurut K. Plano,” demikian petikan protokol yang diterima. Laju pada hari Kamis.

Setelah berdiskusi di pengadilan partai, Tia akhirnya diberhentikan sebagai anggota PDIP. Tia dikabarkan menolak dan tidak menaati keputusan pengadilan partai yang disetujui DPP untuk menyelesaikan perselisihan internal hasil pemilu. Hal ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang tergolong pelanggaran disiplin berat.

“Pengenaan sanksi organisasi berupa pemecatan Tia Rahmaniya dari PDIP,” demikian keputusan yang diambil di Jakarta, 13 September 2024.

Tia akhirnya kehilangan status keanggotaan partainya melalui Surat Keputusan Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Phurba mengatakan, Tia tetap menjadi pemegang suara terbanyak di Banten I sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU. Namun, setelah keluar dari partai, otomatis Anda tidak lagi memenuhi syarat untuk masuk DPR.

“Jadi ini penipuan. Kok bisa ada yang mau diangkat menjadi anggota partai lalu digantikan orang lain? Ini aneh”.

Pilihan Editor: Alasan Anies mengungkapkan visi dan misinya untuk Jakarta meski gagal meraih kemajuan di Pilgub


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed