Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK


Kabar Indonesia, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ribuan buruh akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MC) pada 31 Oktober 2024. Tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk melindungi MK yang akan diumumkan. keputusan untuk merevisi UU Cipta Kerja secara signifikan.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPI, AGN, CPBI, FSPMI dan beberapa buruh. outsourcing siapa yang dipecat. Keputusan ini sangat penting bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat UU Cipta Kerja banyak memuat klausul yang dianggap merugikan pekerja, kata Iqbal dalam siaran pers tertanggal Selasa, 29 Oktober 2024.

Saeed Iqbal menegaskan, KSPI dan Partai Buruh meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan, khususnya terkait pencabutan klausul yang merugikan pekerja.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi mencabut aturan upah rendah, outsourcing seumur hidup, pemecatan lebih mudah, pesangon rendah, pekerja kontrak tanpa syarat jelas, pekerja asing tidak terampil yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan gaji penuh,” kata Said.

Salah satu permasalahan yang tercatat adalah praktik PHK yang hanya bisa diatasi melalui pesan singkat seperti WhatsApp. “Padahal, PHK kini hanya bisa dilakukan melalui WhatsApp dan mendapat persetujuan dari Departemen Sumber Daya Manusia. “Ini jelas merupakan kebijakan neoliberal yang sangat merugikan pekerja,” kata Saeed Iqbal.

Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mengkritisi rendahnya kebijakan pesangon yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pekerja yang di-PHK bisa menerima pesangon hingga dua kali lipat dari aturan lama.

Periklanan

“Sekarang pekerja yang di-PHK hanya mendapat pesangon 0,5 kali lipat, bahkan yang sudah bekerja bertahun-tahun hanya mendapat Rp 10 juta. Ini jelas kapitalisme yang sangat eksploitatif,” kata Said.

Terkait rencana aksi tersebut, pada 31 Oktober mendatang, ribuan buruh dari berbagai industri akan menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap polisi tidak menghalangi patung kuda tersebut. Kami hanya ingin mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi dan mencapai keadilan. “Ini adalah tindakan damai dan konstitusional,” kata Saeed Iqbal.

“Kami mencari keadilan, kenapa harus ada sekat? Kami ingin suara buruh didengar dan ini hak konstitusional kami,” pungkas Saeed Iqbal.

Aksi serupa juga akan digelar di berbagai wilayah Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, walikota atau DNRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumut, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo dan kota-kota industri lainnya. Aksi serentak ini akan melibatkan ribuan pekerja dari berbagai sektor seperti otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, transportasi, dan pakaian jadi. Dengan demikian, aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia.

Pilihan Editor: Hasto Sebut PDIP Akan Dukung Kebijakan Pemerintah Sesuai Ketentuan Konstitusi


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed