Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini


Kabar Indonesia, Jakarta – Kepala Departemen Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Partai Komunis Ukraina August Mellaz menjelaskan, Partai Komunis Ukraina telah membuka peluang pendaftaran bagi pasangan calon yang mengalami kendala dalam pendaftaran. Perpanjangan pendaftaran dibuka 12-14 September 2024.

“Memang dalam situasi pendaftaran pasangan calon tunggal dengan kriteria tertentu, memang memungkinkan untuk merekrut partai politik untuk melakukan reformasi,” kata August kepada wartawan di gedung Partai Komunis, Jumat, 13 September 2024.

August menegaskan, pendaftaran ini bukan merupakan pendaftaran ulang, melainkan kesempatan bagi pasangan calon atau partai politik yang telah mendaftar untuk mengikuti pemilukada dan dianggap memenuhi syarat.

Keputusan melanjutkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah disepakati menyusul pelaksanaan agenda rapat dengar pendapat atau RDP yang dilakukan Komisi Kedua DPR bersama Partai Komunis Ukraina. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Partai Komunis Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024.

Agenda yang dibahas wakil rakyat dan penyelenggara pemilu ini membahas anggaran Partai Komunis Ukraina tahun 2025, pasangan calon tunggal di 41 daerah, serta kebijakan yang akan diambil jika kotak kosong menang.

“Fakta juga terungkap bahwa di lapangan antara tanggal 2 dan 4 terjadi peristiwa yang bisa dikatakan sangat disesalkan dan tidak dapat dibenarkan,” kata August.

Ia mengatakan pembahasan yang muncul dalam agenda RDP berupa fakta di lapangan bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada 2-4 September 2024 terdapat pelanggaran yang disebutnya sebagai pelanggaran administratif.

Periklanan

“Mereka tidak diberikan status apapun selama proses registrasi lapangan. Kalau misalnya diterima, maka harus ada bukti penerimaannya. Jika ditolak, maka berkasnya harus dikembalikan agar pasangan calon mempunyai kesempatan untuk mengajukan gugatan ke lembaga selanjutnya, seperti Bawaslu, baik dalam bentuk sengketa prosedural,” kata August.

Usai pembukaan proses pendaftaran calon, KPU memberikan tambahan batas waktu perpanjangan pendaftaran yakni 2-4 September 2024. Namun, tambah August, ada situasi janggal yang muncul karena para pendaftar tidak mengetahui proses pendaftarannya diterima atau ditolak karena belum mendapat status dan sudah mengembalikan perkara ke KPU daerah.

Daerah yang dilaporkan mengalami kesulitan pendaftaran antara lain Tapanuli Tengah, Dharmasraya, Empat Lawang. “Selain Tapanuli Tengah, Dharmasraya, mungkin Empath Lawang. “Nah, kita masih menunggu bagaimana perkembangan di daerah ini,” kata August sambil menyebutkan nama daerah yang mengalami kesulitan pendaftaran.

“Kejadian seperti yang kami alami di Tapanuli Tengah bisa dianggap pelanggaran administratif,” kata August.

Pilihan Redaksi: Reaksi KPU dan Bawaslu terhadap Gerakan Pemungutan Suara Semua Paslon di Pilkada Jakarta


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed