BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
INFORMASI NASIONAL – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan kepala daerah perlunya memberikan perlindungan ketenagakerjaan sosial kepada seluruh anggota badan khusus pemilihan kepala daerah atau pilkada. Hal ini sesuai dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagry) yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.
Timboel mengatakan, Mendagri secara tegas mengarahkan seluruh gubernur dan wali kota/bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di wilayahnya untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan anggota Badan Khusus yang aktif. peserta skema asuransi JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Penggunaan anggaran juga diatur secara jelas dalam Teks Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Apabila anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran darurat (BTT).
“Tidak boleh ada gubernur, bupati/walikota yang mengabaikan surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun. “Surat ini mengatur dengan jelas dan jelas penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada Serentak November 2024,” ujarnya.
Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan badan khusus tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK), Komisi Pemilihan Umum (PPS), Unit Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Komisioner Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas Daerah ( Panwaslu). ), serta Komite Pemantau Kunjungan (VSC).
“Saya berharap Mendagri terus memastikan amanah surat ini terlaksana agar seluruh kepala daerah, KPU dan Bawaslu Pusat, serta KPU dan Bawaslu Daerah dapat melaksanakan isi surat Mendagri ini. . “, katanya.
Periklanan
Sebelumnya, pada pemilihan umum Presiden dan Anggota DPR lalu, hanya 1,1 juta petugas KPU dan Bawaslu yang terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut, 44 petugas meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal Rp2,57 miliar.
Adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari pengobatan sepuasnya hingga sembuh, Santunan Cacat Sementara (STMB) sebesar 100 persen dari gaji yang diumumkan pada 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan berikutnya hingga sembuh.
Ahli waris dari peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja berhak menerima kompensasi sebesar 48 kali gaji terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan industri, maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.
Ada pula beasiswa pendidikan untuk dua orang anak mulai dari SD hingga perguruan tinggi senilai hingga Rp 174 juta.
Share this content:
Post Comment