Betulkah Gaji Pensiun Cak Imin Rp 3.2 Juta? Ini Besaran Gaji Pensiun Mantan Presiden, Menteri, dan Anggota DPR


Kabar Indonesia, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 Muhaimin Iskandar atau Chak Imin bercanda akan menerima gaji pensiun sebesar Rp 3,2 juta per bulan jika pensiun pada Oktober mendatang. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merupakan salah satu dari beberapa pimpinan DPR RI yang tidak melanjutkan jabatannya sebagai anggota dewan.

“Saya tanda tangani pensiun Pak Dasko sebesar Rp 3.200.000,” kata Chuck Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Masa jabatan pemerintahan Indonesia periode 2019–2024 akan berakhir pada 20 Oktober 2024 dengan dilantiknya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029. Pejabat eksekutif dan legislatif yang masa jabatannya telah habis akan mengundurkan diri, termasuk presiden dan wakilnya, menteri, dan anggota DPR.

Bicara soal pensiun, berapa gaji pensiun mantan presiden dan wakilnya, mantan menteri, dan mantan anggota DPR?

1. Gaji pensiun mantan presiden dan wakil presiden

Gaji pensiun mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dengan Undang-Undang atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Dalam Pasal 6 Peraturan Tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun sesuai dengan jabatannyalah yang berhak. untuk pensiun.

Besaran pokok pensiun adalah 100 persen yang setara dengan gaji pokok terakhir Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Pasal 2 UU tersebut, gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok pegawai negeri sipil tertinggi selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok pegawai pemerintah selain presiden dan wakil presiden.

Gaji tertinggi pejabat pemerintah selain presiden dan wakil presiden saat ini berada pada level Ketua DPR dan Ketua MPR, yakni Rp 5.040.000. Berdasarkan nominal tersebut, gaji presiden enam kali lipat atau Rp30,24 juta. Sedangkan gaji wakil presiden empat kali lebih tinggi atau Rp 20,16 juta.

Selain dana pensiun dasar, mantan presiden dan mantan wakil presiden juga diberikan manfaat seperti jaminan pengeluaran rumah tangga terkait air, listrik, telepon, serta seluruh biaya pengobatan dirinya dan keluarganya. Selain tunjangan dan tunjangan, mantan presiden dan mantan wakil presiden yang mendapat pensiun terhormat itu juga diberikan tempat tinggal dan mobil beserta sopir.

2. Gaji pensiun mantan menteri

Pembayaran pensiun kepada mantan menteri diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta janda/dudanya. Pasal 10 aturan tersebut berbunyi: “Menteri negara yang mengundurkan diri dari jabatannya dengan hormat berhak mendapat pensiun.”

Selain itu, Pasal 11 mengatur besaran pensiun yang diterima menteri setelah masa jabatannya berakhir. Aturan yang menjelaskan bahwa uang pensiun yang diperoleh ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Besarnya pensiun dasar yang dibayarkan setiap bulan adalah satu persen dari pensiun dasar setiap bulan masa kerja, dengan ketentuan besarnya pensiun dasar tidak kurang dari enam persen dan tidak lebih dari 75 persen dari dana pensiun.

Gaji pokok seorang menteri diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 yang berbunyi: “Menteri Pemerintah digaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupee) per bulan.” Jika dihitung berdasarkan aturan tersebut, besaran satu persen gaji seorang menteri adalah Rp50.400 dikalikan jumlah bulan menjabat.

Jika menteri menjabat selama setahun, gaji pensiunnya minimal Rp 600.800 per bulan. Sedangkan bagi menteri yang menjabat satu periode yakni lima tahun, gaji pensiun yang diterimanya bisa mencapai Rp3.024.000.

Periklanan

3. Gaji pensiun mantan anggota DPR

Chuck Imin mengaku, setelah meninggalkan jabatan Wakil Ketua DPR RI, ia akan menerima gaji pensiun sebesar 3,2 juta rupiah per bulan. Benarkah Gaji Pensiunan DPR Tinggi?

Aturan pemberian dana pensiun kepada mantan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Perguruan Tinggi/Perguruan Tinggi Negeri, serta Mantan Pimpinan Tinggi/Perguruan Tinggi Negeri. lembaga dan mantan anggota lembaga pendidikan tinggi negeri.

Pensiun dasar bulanan bagi mantan anggota DPR adalah sebesar 1 persen dari pensiun dasar setiap bulan menjabat, dengan ketentuan pensiun dasar paling sedikit 6 persen dan tidak lebih dari 75 persen dari pensiun dasar.

Pimpinan perguruan tinggi negeri dan anggota perguruan tinggi negeri yang pensiun dengan kehormatan berhak memperoleh dana pensiun sebesar 75 persen dari pensiun dasar.

Besaran uang pensiun DPR berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/ . 2010. Secara umum, pensiun di DPR sebesar 60 persen dari gaji pokok setiap bulannya.

Besaran uang pensiun, berdasarkan surat Menteri Keuangan, setiap mantan anggota DPR akan menerima antara Rp2,5 juta hingga Rp3,02 juta per bulan setelah berhenti menjabat. Iuran yang dibayarkan anggota DPR selama menjabat berjumlah Rp98 ribu per bulan.

Berikut informasi mengenai pensiun bagi anggota di hadapan Ketua DPR:

• Anggota yang juga Ketua DPR mendapat dana pensiun sebesar Rp3.020.000 per bulan.

• Anggota yang juga menjabat Wakil Ketua DPR menerima dana pensiun sebesar Rp2.770.000 per bulan.

• Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan mendapat gaji pensiun sebesar Rp2.520.000 per bulan.

HENDRIK HOYRUL MUHID | JUVITA TIARA | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Redaksi: Ini Besaran Uang Pensiun Menteri Jokowi Meski Baru Bekerja 2 Bulan.


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed