Beri Kuliah Sistem Politik, Bamsoet Jelaskan Politik Bebas Aktif Indonesia


INFORMASI NASIONAL – Ketua MPR RI sekaligus dosen tetap Sekolah Pascasarjana Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Politik luar negeri adalah kedudukan dan langkah-langkah yang diambil dalam hubungan internasional sebagai subjek hukum internasional dengan tujuan menyelesaikan permasalahan internasional untuk mencapai tujuan nasional.

Bamsoet menjelaskan, ada dua pendapat ahli mengenai penafsiran politik luar negeri bebas aktif. Pertama, sudut pandang A.V. Vijaya, yang menurutnya kebebasan berarti tidak terikat oleh ideologi atau kebijakan apa pun dari negara asing, blok negara tertentu, atau negara adidaya. Aktivisme berarti memberikan kontribusi nyata dalam memajukan kebebasan, persahabatan, dan kerja sama internasional dengan menghormati negara lain.

“Selanjutnya menurut Mochtar Kusumaatmadzhi. Merdeka berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang secara fundamental tidak sejalan dengan jati diri bangsa, sebagaimana tercermin dalam Pancasila. Proaktif artinya Indonesia tidak pasif-reaktif dalam menjalankan politik luar negerinya. Mengenai event internasional, tapi aktif,” kata Bamsoet saat menyampaikan kuliah “Sistem Politik dan Isu Internasional dan Nasional Kontemporer,” Program Pascasarjana Perdamaian dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional Republik Indonesia, Universitas Pertahanan, secara daring. , di Jakarta. , Rabu, 18 September 2024

Bamsoet mengatakan, dasar hukum politik luar negeri Indonesia adalah Pembukaan dan Pasal 11 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 37 Tahun 1999. Pertimbangan hubungan antara politik luar negeri dan politik internasional dilakukan berdasarkan asas-asas yang mendasari tujuan kebijakan; faktor penentu perumusan kebijakan; lembaga yang terlibat dalam pengembangan kebijakan; proses perencanaan; dinamika politik; dan politik luar negeri partai politik; metode dan alat yang digunakan dalam implementasi kebijakan.

“Tujuan politik luar negeri ada lima. Pertama, menjaga keutuhan negara. Kedua, meningkatkan kepentingan ekonomi. Ketiga, menjamin keamanan nasional. Keempat, menjaga harkat dan martabat bangsa, dan terakhir membangun kekuatan,” kata Bamsoet.

Dijelaskannya, tujuan kebijakan menjaga keutuhan negara adalah konsep persatuan bangsa melalui pemeliharaan keamanan nasional yang meliputi pengelolaan, pengawasan, dan pengaturan wilayah negara. Termasuk kepedulian terhadap warga negara di dalam dan luar negeri. Selain itu, asas kesatuan geografis melalui terpeliharanya hak seluruh wilayah yang dinyatakan milik negara.

Periklanan

Tujuan politik untuk meningkatkan kepentingan ekonomi merupakan asas politik luar negeri yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan negara. Misalnya kebijakan yang diambil saat krisis keuangan tahun 1998 dan 2008.

“Di samping tujuan politik untuk menjamin keamanan nasional adalah prinsip bahwa kebijakan luar negeri harus direncanakan sedemikian rupa untuk melindungi terhadap serangan yang mengandung kemungkinan bahaya. Dalam hal ini, pemerintah harus terus menjaga keutuhan batas wilayah,” ujarnya.

Bamsoet menambahkan, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menjaga harkat dan martabat bangsa. Sebagaimana masyarakat ingin memiliki reputasi pribadi di masyarakat tempat mereka tinggal, suatu negara juga memikirkan dampaknya terhadap negara lain. Bamsoet mengatakan, menurut Harold Nicholson, setiap negara mempunyai sifat kedaulatan, oleh karena itu merupakan fiksi hukum yang disebut merdeka.

“Terakhir, tujuan negara membangun kekuatan berkaitan dengan kemampuan negara dalam memulai dan mengendalikan peristiwa serta membuahkan hasil. Raja, presiden, perdana menteri adalah institusi kekuasaan yang bisa menang dalam situasi yang diakibatkan oleh pelaksanaan kekuasaan,” katanya.


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed