Bawaslu Putuskan Prabowo di Kampanye Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran


Kabar Indonesia, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil penyidikan terhadap tayangan video Presiden Prabowo Subianto yang diduga mendorong warga memilih Ahmad Lutfi-Taj Yassin Maimoen pada Pilgub atau Pilgub Jateng. “Tidak ada dugaan penyimpangan pemilu, baik penyimpangan pemilu maupun tindak pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Bawaslu RI pada Rabu, 20 November 2024.

Pengajuan Bawaslu, berdasarkan hasil penelusuran informasi awal, menyatakan mantan Menteri Pertahanan berhak ikut kampanye pemilu dengan mengutip ketentuan ayat (2) Pasal 70 UU Pemilu dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri atas pencalonan anggota DPR, DPD, DPR, presiden dan wakil presiden, serta cuti pada masa kampanye pemilu.

Menurut Bagya, ketentuan cuti presiden sebagai syarat ikut kampanye pemilu juga tidak berlaku dalam kasus ini, karena video tersebut diambil pada hari libur, yakni Minggu, 3 November 2024. Jadi dari segi waktu tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Bagya.

Bermula pada Sabtu, 9 November 2024, ketika akun Instagram @luthfiyasinofficial mengunggah video yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Ahmad Lutfi, dan Taj Yassin dalam satu frame video. Ketiganya mengenakan pakaian berwarna biru bersama-sama. Dalam video tersebut, Prabowo meminta Jawa Tengah memilih pasangan calon yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pilkada di Jawa Tengah. “Saya mohon kepada masyarakat Jawa Tengah untuk memilih Pejabat Ahmad Luthfiyasin,” kata Prabowo dalam video yang diunggah ke akun @luthfiyasinofficial.

Ia menilai Ahmad Lutfi dan Taj Yassin merupakan sosok yang cocok untuk Jawa Tengah. Prabowo mengatakan, pengalaman Ahmad Lutfi di kepolisian menunjukkan pengabdiannya di Jawa Tengah, begitu pula wakilnya Taj Yasin yang sebelumnya menjabat wakil gubernur. Prabowo meyakini jika Ahmad Lutfi-Taj Yassin memimpin Jawa Tengah, maka akan terbentuk tim yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.

Rahmat Bagja menjelaskan, landasan hukum yang menjadi sandaran Bawaslu dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut adalah Pasal 1 Nomor 21 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/ PUU-XXII. /2024, dan Pasal. 1 Nomor 12 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 “Tentang Kampanye Pemilu.” “Secara hukum, presiden boleh ikut serta dalam kampanye pemilu,” kata Bagya.

Bagya mengatakan, Presiden Prabowo tidak melanggar aturan dengan berkampanye di hari libur, mengajukan cuti, tidak menggunakan dana masyarakat, dan mendorong birokrasi untuk memihak pihak tertentu dalam acara atau tugas pemerintahan. “Ini batasan yang ditetapkan undang-undang dan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Novali Panji Nugroho berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed