Bamsoet Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI 2024-2029
INFORMASI NASIONAL – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pengurus Pusat (GBC) Kongres Pengacara Indonesia (KAI) periode 2024-2029. Dalam pidato pengukuhannya, Bamsoet menekankan pentingnya peran pengacara sebagai pilar utama dalam memastikan hukum yang adil di Indonesia. Menurutnya, pengacara tidak hanya melindungi kepentingan kliennya, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kebenaran dan keadilan guna menciptakan sistem hukum yang seadil-adilnya.
“Advokasi adalah profesi mulia yang mengintegrasikan proses penegakan hukum dan memastikan keadilan sejati tercapai. “Tidak hanya melindungi klien yang dianggap bersalah atau korban, tapi juga menjaga prinsip keadilan bagi semua pihak,” kata Bamsoet saat menghadiri acara gala yang digelar di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.
Turut hadir dalam acara tersebut pengurus DPP KAI lainnya antara lain Ketua Emeritus Tyoetjo Sanjaja Hernanto, Ketua Umum Heru S. Notonegoro, Diya Sasanti R., Aldwyn Rahadian, serta sejumlah tokoh advokat seperti Pheo M. Khutabarat, Umar Husin dan Denny Indrayana. Mereka merupakan bagian penting dari kepemimpinan KAI dalam melaksanakan berbagai program selama lima tahun ke depan.
Bamsoet menegaskan, pengacara mempunyai tanggung jawab moral tidak hanya untuk menyelesaikan permasalahan hukum, namun juga memberikan solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia mengingatkan, pengacara tidak boleh menjadi sumber permasalahan, apalagi yang berkaitan dengan penyalahgunaan hukum.
“Pengacara seharusnya menjadi solusi untuk melindungi rasa keadilan masyarakat, dan bukan sebaliknya menjadi pemicu berbagai permasalahan penyalahgunaan hukum yang terjadi saat ini. “Karena profesi hukum menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu dan memastikan setiap orang diperlakukan secara adil di mata hukum,” kata Bamsoet.
Selaku Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam mewujudkan visi Indonesia Maju 2045. Dalam mewujudkan visi ini, katanya, peran pengacara sangat penting untuk menjamin sistem peradilan yang lebih baik, lebih murah, sederhana dan transparan. Ia mengajak para pengacara untuk turut serta memperbaiki sistem hukum tidak hanya dalam konteks penyelesaian perkara di pengadilan.
Periklanan
“Di masa depan, peran pengacara tidak lagi terbatas pada menyelesaikan setiap kasus tertentu. Pengacara juga harus mampu menjadi penasihat yang membantu masyarakat memahami hukum yang penuh kepastian dan menjanjikan keadilan. “Jangan jadikan hukum sebagai seni mengoreksi yang salah atau menyalahkan yang benar, dan jangan biarkan politik menjadi seni yang membuat hal yang tidak mungkin menjadi mungkin,” kata Bamsoet.
Menurut Bamsoet, jika pembela HAM tidak menjalankan perannya dengan baik, Indonesia akan menghadapi risiko yang serius. Hukum dapat menjadi arena yang berbahaya bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap pengetahuan hukum. Oleh karena itu, para advokat harus terus berinovasi dan mengembangkan pemahaman hukum yang progresif namun berkeadilan.
“Hukum tidak boleh terlalu ketat sehingga menghambat kemajuan. Namun undang-undang juga harus memberikan batasan yang jelas untuk melindungi hak-hak individu dan badan hukum agar dapat menjalankan perannya dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik, tambahnya.
Di akhir pidatonya, Bamsoet menegaskan bahwa hukum Indonesia harus mampu mewujudkan semangat sila kelima Pancasila, yaitu: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Ia berharap peran aktif para pembela hak asasi manusia dapat membantu mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa, yaitu Indonesia sebagai negara maju yang bermartabat dan dihormati dunia internasional.
“Tentu kami ingin hukum Indonesia menjadi perwujudan sila kelima Pancasila. “Semangat cita-cita nasional para founding fathers bangsa yang ingin kita wujudkan bersama, yaitu terwujudnya Indonesia sebagai negara maju yang bermartabat dan bermartabat di mata masyarakat dunia,” pungkas Bamsoet.
Share this content:
Post Comment