Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini
Kabar Indonesia, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR atau Baleg DPR Ahmad Baydovi mengatakan, RUU Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, RUU Kementerian, dan RUU Keimigrasian akan disahkan dalam rapat paripurna pada 2018. Kamis minggu ini, 19 September 2024. Jika hal itu tidak terjadi pada Kamis ini, katanya, dokumen tersebut bisa disahkan pada Selasa atau Kamis pekan depan.
Meski demikian, Baidovi mengatakan, kemungkinan besar paripurna masih akan digelar pada Kamis pekan ini. “Iya, jadwal rapat paripurnanya Selasa, Kamis. Insya Allah hari Kamis. Jika belum, maka Selasa (berikutnya). Insya Allah minggu ini dan minggu ini baru Kamis,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Senayan Kawasan Tengah. Jakarta, Selasa 17 September 2024
Ketua Baleg DPR Vihadi Viyanto juga mengumumkan kemungkinan digelar rapat paripurna pada Kamis ini untuk mengesahkan tiga RUU. Katanya, ada rapat atau rapat manajemen soal hal itu.
“Iya, berdasarkan hasil rapat kemarin, sudah jelas akan dibawa ke rapat paripurna berikutnya. Ya kalau melihat rapat paripurna berikutnya, kemungkinan besar akan dilakukan pada minggu ini,” ujarnya dalam rapat. di Senayan pada hari Selasa.
Pada rapat sebelumnya pada 10 September 2024, seluruh fraksi di DPR sepakat akan diajukan tiga RUU ke paripurna. Baidovi mengatakan partainya masih punya opsi untuk menarik dukungannya. Dalam dunia politik, kata dia, selalu ada peluang. Namun hal ini harus dikomunikasikan dalam pertemuan formal.
“Jadi misalnya rapat resmi tidak menolak dukungan berarti setuju. Kecuali bicara “Kami tidak bisa menganggap hal ini di media sebagai keputusan resmi,” katanya.
Periklanan
DPR mempercepat pengesahan ketiga RUU tersebut jelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024. RUU Dewan Pertimbangan Presiden dan RUU Kementerian Negara sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.
Peneliti hukum Center for Public Policy Research (TII) Indonesia Institute Christina Clarissa Intanya mengkritisi RUU Dewan Pertimbangan Presiden atau RUU Wantimpres yang disahkan pada pembahasan Tingkat I pada Selasa, 10 September 2024. Ia mengatakan, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memperhitungkan pandangan para ahli dan masyarakat umum terkait aturan jumlah anggota Wantimpres.
“Banyak pihak yang mengingatkan bahwa perubahan peraturan keanggotaan Wantimpres dan kementerian bukanlah hal yang mendesak,” kata Clarissa dalam keterangan resmi, Rabu, 11 September 2024.
Selain itu, Clarissa menyatakan peluang penambahan jumlah anggota Wantimpres bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan politik dan bisa berujung pada penggelembungan anggaran. “Jika ada penambahan, negara justru akan menghadapi birokrasi yang rumit, yang juga berdampak pada kerja pelayanan publik,” ujarnya.
Pilihan Redaksi: RUU Imigrasi akan disahkan dalam sidang paripurna, ada usulan kepemilikan senjata oleh petugas imigrasi
Share this content:
Post Comment