Arteria Dahlan Desak Kepolisian Sanksi Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang


Kabar Indonesia, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengecam aksi pembubaran diskusi dengan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal di Hotel Grand Kemang Jakarta pada 28 September. Sejumlah tokoh dan aktivis nasional turut ambil bagian dalam acara yang didedikasikan untuk persahabatan nasional diaspora tersebut.

Ia mengatakan aksi premanisme dan pembubaran paksa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Tanah Air. Padahal, kebebasan berpendapat tertuang dalam konstitusi negara.

“Dengan membeberkan opini yang kita perjuangkan, ternyata dalam waktu singkat bisa dibatalkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Ia mengingatkan agar aksi perampokan dan pembubaran paksa ini tidak terulang kembali. Untuk itu, politikus PDI Perjuangan ini meminta kepolisian Indonesia menindak tegas para pelaku kejahatan.

“Kami meminta Kapolri mengambil tindakan tegas tanpa alasan apapun dan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Ia juga meminta polisi segera mengambil tindakan untuk mencegah kasus pembubaran paksa diskusi. “Jangan sampai ini menjadi preseden buruk,” kata Arteria.

Diskusi di Hotel Granddecan ini diselenggarakan oleh Homeland Forum (FTA). Pada saat yang sama, sekelompok orang berdemonstrasi di depan hotel. Tiba-tiba, sekitar 25 orang bertopeng masuk dan mengganggu diskusi secara paksa. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Periklanan

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kejadian di Hotel Granddecan. Salah satunya adalah FEC yang berperan sebagai koordinator lapangan.

Kemudian empat orang lainnya adalah GW, JJ, LW dan MDM. “GW selaku pelaku perusakan spanduk tersebut bermaksud melakukan koordinasi dan penyalahgunaan aparat keamanan, satpam, termasuk aparat Polri yang sebagian juga menjadi korban,” kata Wakapolda Metro. Polda Jaya Brigadir Jati Wiyoto Abadhi.

Sementara JJ dan LW diduga ikut menindak para panelis, serta merusak dan mencopot baliho di aula acara. Terakhir, MDM hampir sama, yakni pembubaran dan perusakan di dalam gedung, ujarnya.

Dari lima orang tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FEC dan G.V. Dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP (KUKhP) soal baterai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari mengatakan, penerapan Pasal 170 KUHP sudah sesuai dengan laporan polisi yang mereka terima. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan penyidik ​​akan menerapkan dugaan berlapis, dengan menggunakan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan harta benda dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

Annisa Febiola Dan Yerwana Trikarinaputri berkontribusi pada penulisan artikel ini.


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed