Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ujian SKD CPNS 2024? Ini Tata Tertibnya
Kabar Indonesia, Jakarta – Skrining kompetensi dasar atau berbasis komputer (SKD). tes komputer (CAT) dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti ujian harus mengetahui aturan pelaksanaan CDS.
Tata Tertib Kepegawaian Nasional SKD Tahun 2024
Peraturan pelaksanaan perakitan skala besar CPNS dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah (K/L) atau pemerintah daerah (Pemda). Dengan cara ini, peserta diharapkan mampu memantau perubahan informasi yang dipublikasikan masing-masing instansi.
Terkait pelaksanaan SKD CPNS 2023, peserta ujian harus memperhatikan aturan berikut sebagaimana tercantum dalam surat keterangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), nomor: 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang pelaksanaan seleksi kompetensi inti Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023:
– Peserta wajib hadir di lokasi ujian 90 menit sebelum ujian dimulai sesuai sesi masing-masing untuk menyelesaikan serangkaian tahapan yang telah ditentukan mulai dari registrasi dan pemberian kode PIN peserta, penyimpanan barang, pemeriksaan badan, ruang tunggu steril dan transportasi. ke ujian lokasi. ruang pemeriksaan.
– Berpakaian rapi dan sopan dengan mengenakan kemeja putih sederhana dibandingkan kaos oblong, bawahan berbahan kain berwarna hitam dibandingkan celana jeans atau korduroi, sepatu tertutup berwarna hitam dibandingkan sandal atau sendal, dan berjilbab berwarna hitam bagi peserta yang mengenakannya.
– Membawa Bukti Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), surat keterangan pengganti e-KTP asli yang masih berlaku, Kartu Tanda Keluarga (KK) asli, KK dengan barcode, atau fotokopi KK yang sudah basah -dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
– Bawalah ID peserta ujian SKD CPNS asli Anda.
– Bawalah alat tulis pribadi berupa pensil kayu, bukan alat tulis mekanis.
– Menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
– Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta.
Periklanan
– Peserta dilarang memakai perhiasan, barang elektronik, atau barang berharga lainnya. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apa pun.
– Peserta hanya diperbolehkan membawa PCTP elektronik atau dokumen pengganti lainnya, kartu peserta ujian dan alat tulis pribadi ke dalam ruang ujian.
– Di dalam ruang ujian, peserta dilarang:
- Membawa buku, kalkulator, jam tangan, gadget, kamera apapun, serta senjata api atau senjata tajam, dll.
- Menggunakan komputer atau laptop selain mengakses aplikasi CAT SKD CPNS.
- Bertanya atau ngobrol dengan peserta tes lainnya selama ujian.
- Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa izin panitia pada saat ujian.
- Pergilah ke luar kecuali mendapat izin dari panitia.
- Merokok dan membawa makanan dan minuman ke dalam ruang pengujian.
– Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib.
– Peserta yang terlambat mengikuti jadwal seleksi tidak diperbolehkan mengikuti atau akan didiskualifikasi.
– Peserta yang tidak menunjukkan dokumen yang ditentukan tidak dapat mengikuti SKD KAT CPNS atau dianggap gugur.
– Peserta yang melanggar ketentuan larangan akan dikenakan teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT Badan Kepegawaian Negara (SCSA) hingga dikeluarkan dari seleksi.
– Peserta seleksi yang dikenal dilarang memasuki area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Pilihan Editor: Cara Cetak Kartu Penerimaan Ujian SKD CPNS 2024 dan Syarat Ukuran Kertas
Share this content:
Post Comment