Apa Saja Kategori Kendaraan Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen


Kabar Indonesia, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susividjono Moegiarso angkat bicara soal aturan tersebut. PPN 12 persen untuk barang mewah tidak perlu melakukan revisi Undang-Undang Harmonisasi Undang-undang Perpajakan (HLH). Meski demikian, kewenangan untuk menetapkan aturan rinci mengenai PPN 12 persen atas barang mewah tetap berada pada Kementerian Keuangan. “Tentu kalau PPnya perlu diubah, kita revisi saja, ada PP 49/2022 yang ada manfaat PPN, mungkin kalau soal itu nanti kita sepakati.kata Susiwijono saat ditemui usai acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024, seperti dikutip dari Di antara.

Meluncurkan halaman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian KeuanganBarang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara lain: kendaraan kendaraan bermotor, kecuali ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, mobil tahanan, angkutan umum, dan kendaraan pemerintah.

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah juga telah menetapkan kategori kendaraan mewah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Yang Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah. dan tata cara pemungutan pajak penjualan. dan mengelola pembebasan dan pengembalian pajak penjualan barang mewah.

Berkenaan dengan ayat 1 Pasal 2 resolusi tersebut, dijelaskan bahwa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong Barang Mewah meliputi kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari sepuluh orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas silinder sampai dengan 3000 (tiga ribu) ton. . Kapasitas silinder (KK). Kendaraan bermotor tersebut dikenakan IRP dengan tarif sebesar 15 persen, 20 persen, 25 persen, dan 40 persen.

Selain itu, Pasal 2 ayat 2 mengatur bahwa jenis kendaraan bermotor yang diperkenankan untuk mengangkut kurang dari sepuluh orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas silinder 3000 (tiga ribu) cm kubik sampai dengan 4000 (empat ribu) cm kubik, dikenakan sanksi. untuk PPnBM dengan tarif 40 persen, 50 persen, 60 persen, 70 persen. Diberikan juga untuk angkutan kurang dari sepuluh orang, termasuk pengemudi sepeda motor listrik dengan memperhitungkan PPnBM sebesar 15 persen.

Lebih lanjut pada ayat 1 Pasal 3 disebutkan bahwa kendaraan pengangkut orang dapat mengangkut sepuluh sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas silinder sampai dengan 3000 (tiga ribu) cm kubik. Ini dikenakan PPnBM dengan tarif 15 atau 20 persen.

Pasal 3 ayat 2 menjelaskan, kendaraan yang mengangkut orang 10 sampai dengan 15 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas silinder 3000 (tiga ribu) cm kubik sampai dengan 4000 (empat ribu) cm kubik, dikenakan PPnBM sebesar 25. persen atau 30 persen. Selanjutnya, kendaraan listrik yang membawa sepuluh hingga 15 orang, termasuk pengemudi, dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen.

Disebutkan juga, kendaraan berkabin ganda dan berkapasitas silinder sampai dengan 3 ribu cc dikenakan PPnBM dengan tarif 10 persen, 12 persen, atau 15 persen. Selanjutnya, kendaraan bermotor berkabin ganda dan berkapasitas silinder 3 hingga 4 ribu cc dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen, 25 persen, atau 30 persen. Sedangkan kendaraan bermotor dua kabin dengan motor listrik dikenakan PPnBM dengan tarif 10 persen.

Selain kendaraan roda empat, masih ada kendaraan bermotor lainnya. Merujuk Pasal 22 aturan tersebut, kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas silinder antara 250 cc hingga 500 cc dikenakan PPnBM dengan tarif 60 persen. Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan khusus yang dirancang untuk berjalan di atas salju, di pantai, di pegunungan, atau kendaraan sejenisnya.

Terakhir, Pasal 23 menggolongkan sejumlah jenis barang sebagai barang mewah. Misalnya kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4 ribu cc, mobil roda dua atau tiga dengan kapasitas silinder lebih dari 500 (lima ratus) cm kubik; atau trailer, semi trailer jenis caravan, untuk keperluan perumahan atau berkemah, dikenakan PPnBM dengan tarif 95 persen.

FISKAL.KEMENKEU.GO.ID | JDIH.KEMENKEU.GO.ID | DI ANTARA

Pilihan Editor: Prabowo putuskan PPN selektif 12 persen, pajak kita tertinggi di ASEAN

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed