Apa Arti Jenderal Kehormatan yang Diberikan Prabowo kepada Eks Wakapolri Agus Andrianto
Kabar Indonesia, Jakarta – Irjen Sandi Nugroho selaku Kepala Departemen Humas Polri mengatakan, Agus Andrianto yang sebelumnya menjabat Wakil Kapolri atau Wakil Kapolri kini dianugerahi pangkat kehormatan Jenderal oleh Presiden. . .
Penghargaan tersebut diberikan bersamaan dengan dilantiknya Agus menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penganugerahan gelar kehormatan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi Agus dalam kariernya di Polri, serta dedikasinya terhadap berbagai tugas yang diembannya.
Sandy menjelaskan, Presiden Prabowo secara langsung menganugerahkan pangkat jenderal kehormatan kepada Agus sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya. Di hari yang sama pula, Polri menggelar acara perpisahan dengan Agus. Publikasi ini dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi terhadap Agus oleh Mabes Polri.
Kabag Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chanyago juga menambahkan, acara tersebut diselenggarakan oleh Mabes Sumber Daya Manusia Kapolri. Pada kesempatan tersebut hanya berlangsung prosesi pelepasan tanpa adanya pelantikan Wakil Kapolri yang baru. Lantas, apa gelar jenderal kehormatan itu?
Apa itu Jenderal Kehormatan?
Pangkat jenderal kehormatan merupakan pangkat simbolis tertinggi dalam hierarki militer, khususnya tentara Indonesia. Pangkat ini biasanya diberikan kepada individu yang berjasa besar bagi kepentingan nasional atau kemajuan TNI, meski tidak mempunyai tugas militer langsung.
Sebutan ini pertama kali diatur dalam Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 yang dikeluarkan Presiden Sukarno. Berdasarkan aturan tersebut, warga sipil dan personel militer dapat diberikan gelar kehormatan sebagai bentuk penghargaan, mulai dari pangkat mayor hingga jenderal, sebagai pengakuan atas pengabdiannya terhadap kepentingan negara.
Pada tahun 1966, Presiden Soeharto memperluas aturan ini dengan memperbolehkan gelar kehormatan diberikan kepada lebih banyak kelompok, bahkan mereka yang sudah pensiun atau meninggal. Namun pada tahun 1990, Soeharto mencabut keputusan tersebut melalui PP no. 6 Tahun 1990, karena pada saat itu dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi militer.
Pangkat jenderal kehormatan ini berbeda jauh dengan pangkat umum yang diperoleh dalam urusan militer, karena pemberian gelar kehormatan biasanya didasarkan pada pertimbangan pemerintah atas jasa atau pengaruh positif yang diberikan oleh beberapa tokoh di masyarakat. Meski peraturannya diperketat, gelar ini tetap diberikan.
Tokoh-tokoh yang pernah mendapat gelar jenderal kehormatan antara lain Agum Gumelar, Luhut Binsar Pandjaitan, Hari Sabarno, dan A. M. Hendropriono. Selain itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga mendapat gelar kehormatan berdasarkan UU No. Pada tanggal 20 Desember 2009, setelah sebelumnya menerima penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama.
Sejak era Presiden Sukarno hingga era Presiden Jokowi, ada delapan orang yang mendapat pangkat jenderal kehormatan. Pemberian gelar ini mencerminkan rasa hormat pemerintah terhadap individu-individu yang dinilai telah memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | NOVALI PANJI
Share this content:
Post Comment