Anggota Komisi III DPR Soroti Capim KPK Ibnu Basuki Widodo yang Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi


Kabar Indonesia, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo secara khusus menyoroti rekam jejak calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Ibnu Basuki Widodo saat menjabat. adalah hakimnya. Ibnu Basuki tercatat membebaskan seseorang yang dituduh melakukan korupsi.

Hal itu disampaikan Rudianto saat pemeriksaan Kapima oleh KPK pada Selasa, 19 November 2024. “Membaca rekam jejak Anda sebagai mantan hakim, Anda telah menangani beberapa kasus, termasuk pembebasan terdakwa tindak pidana korupsi,” ujarnya, Selasa, 19 November 2024.

Rudianto juga mempertanyakan motif Ibnu Basuki beralih profesi dari hakim menjadi pemimpin PKC. Menurut dia, hakim pada dasarnya bercita-cita menjadi hakim agung, bukan koordinator penyidik ​​dan jaksa di lembaga antirasuah.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Khinka Panjaitan pun menyinggung rekam jejak Ibnu Basuki Widodo. Politisi Partai Demokrat ini merujuk pada sikap Ibnu Basuki yang saat itu melarang jurnalis meliput persidangan korupsi.

“Dua cerita faktual yang saya angkat ini akan menjadi pedoman kita bagi para kandidat,” kata Hinka.

Ibnu Basuki tak menjawab pertanyaan soal rekam jejaknya yang dibicarakan dua legislator Senai di bidang hukum. Dia hanya menjelaskan alasan mendaftar sebagai Capim KPK.

Menurut dia, tidak ada perbedaan signifikan antara hakim dan pimpinan lembaga antikorupsi. Sebab tanggung jawab dan fungsi kedua profesi tersebut serupa.

“Kami bekerja sama untuk mengadili atau mengadili kasus korupsi,” kata Ibnu.

Selain itu, menurut Ibnu, hakim dan pimpinan KPK mempunyai tujuan yang sama, yakni memberantas korupsi di Tanah Air. Ia menilai peralihan profesi dari hakim menjadi CEO bukanlah sesuatu yang luar biasa.

Sebagai hakim, Ibnu Basuki Widodo tercatat membebaskan terdakwa korupsi Ida Bagus Mahendra Jaya Mart pada Oktober 2014. Terdakwa korupsi itu terjerat kasus pembelian peralatan Kementerian Agama di Kementerian Agama pada 2010.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Saat itu, Ibnu Basuki Widodo menjabat sebagai pelaksana tugas hakim anggota dan Sinung Hermawan sebagai hakim ketua.

Karir Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak hanya sebagai hakim. Pada akhir tahun 2017, ia ditugaskan menjadi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai humas, Ibnu Basuki pernah melarang jurnalis meliput langsung persidangan korupsi E-KTP terdakwa Netya Novanto.

Pada Senin dan Selasa, 18-19 November 2044, Komisi III DPR melakukan uji kebugaran terhadap 10 pimpinan PKC. Sebanyak lima calon calon mengikuti tes kemarin, dan hari ini tinggal lima calon lagi.

Pilihan Editor: Wakil Menteri Dalam Negeri mengatakan Prabowo meminta peninjauan kembali sistem pemilu

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed