Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Kabar Indonesia, Jakarta – MPR resmi menghapus nama Soeharto dari Ketetapan MPR (TAP) Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pembentukan Negara Bersih dan Bebas Korupsi pada sidang terakhir masa jabatan MPR periode 2019-2024. Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR diumumkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo yang biasa disapa Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, usulan penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR sebelumnya telah diajukan Fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024.
“Surat Fraksi Golkar tertanggal 18 September 2024 tentang ketentuan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998,” lapor Bamsoet pada 25 September 2024.
Bamsoet memutuskan, melalui keputusan rapat pimpinan gabungan, diputuskan menyikapi surat Fraksi Golkar tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat gabungan pimpinan MPR bersama pimpinan fraksi dan DPD berlangsung pada 23 September 2024. Usai rapat gabungan tersebut, para pihak yang hadir sepakat untuk menghapus nama Presiden Kedua Indonesia, Soeharto, dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.
Selain itu, Bamsoet juga menyebut alasan pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 adalah karena meninggalnya yang bersangkutan.
Namun terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto secara pribadi dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, diumumkan bahwa Pak Soeharto telah menyelesaikan pelaksanaannya sejak yang bersangkutan meninggal dunia, kata Bamsoet.
Sementara penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tertuang dalam Pasal 4. Putusan ini menyebutkan upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas dan tanpa diskriminasi, termasuk yang ditujukan kepada Soeharto.
“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus secara tegas ditujukan kepada siapa pun, termasuk pejabat pemerintah, mantan pejabat pemerintah, keluarga dan sahabatnya, serta individu/konglomerasi termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan asas praduga. tentang kepolosan dan hak asasi manusia,” bunyi Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.
Menurut Bamsoet, usai pencopotan resminya, MPR akan mengajak keluarga Soeharto untuk menyelesaikan permasalahan politik masa lalu yang tersisa demi mencapai rekonsiliasi nasional. Rapat MPR ini akan dilaksanakan sebelum masa jabatannya 2019-2024 berakhir pada 28-29 September 2024, kata Bamsoet.
“Setelah kemarin kami mengundang keluarga Bung Karno dengan cara yang tidak biasa, seluruh masyarakat terharu dengan suasana yang sangat bijaksana,” kata Bamsoet pada 23 September 2024 seperti diberitakan. Di antara.
Diketahui, Soeharto menjadi presiden Indonesia kedua yang digulingkan akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia, ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Situasi ini diperparah dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, utang luar negeri yang mencapai Rp163 miliar, dan pertumbuhan KKN yang tak terkendali. Puncak lengsernya Soeharto adalah pada 12 Mei 1998, dan ia didukung oleh mahasiswa.
Pada 27 Januari 2008, setelah lama sakit, Soeharto dinyatakan meninggal dunia. Alhasil, nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 edisi 1998 resmi dicoret. Saat ini status TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dinyatakan sah sesuai TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 seperti yang disampaikan Bamsoet di YouTube. MPRGOID.
RACHEL FARAKHDIBA R | ANNISA FEBIOLA | NAOMI A.NUGRAHENI
Pilihan Redaksi: Pro Kontra Penghapusan Nama Soeharto dari TAM MPR 1998 Edisi 11.
Share this content:
Post Comment