Alasan Anies Baswedan Dukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta
Kabar Indonesia, Jakarta – Anies Rashid Baswedan membeberkan alasan dirinya memutuskan mendukung calon kepala daerah Pramono Anung-Rano Karno pada Pilkada Jakarta 2024. Mantan Gubernur Jakarta ini menyebut Pramono merupakan sosok yang berpihak pada masyarakat lemah dan kecil. . Kesimpulan Anies menyangkut program kerja, visi dan misi Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta.
“Jakarta membutuhkan pemimpin yang tegas namun tenang dan dewasa dalam berperilaku. Saya kenal Masa Prama 30 tahun dan saya berpihak pada yang lemah dan kecil,” kata Anies saat mendampingi Pramono blusukan ke Kapuk, Cengkareng Barat. Jakarta, Jumat 22 November 2024
Anis mengatakan, Pramono berniat melanjutkan program yang dikembangkannya selama menjadi Gubernur Jakarta periode 2017-2022. Komitmen Pramono juga menjadi dasar dukungan Anies terhadap pasangan nomor urut 3. “Mas Pram berkomitmen membangun desa di Jakarta,” kata Anies.
Menurut Anies, Gubernur Jakarta harusnya berpihak pada masyarakat miskin kota. Ia berpendapat, masyarakat miskin perkotaan harus selalu merasakan kehadiran negara dan mendapat bantuan darinya. “Masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Pramono Anung yakin bisa memenangi satu putaran
Dukungan Anies membuat Pramono Anung semakin optimistis bisa memenangkan Pilkada Jakarta satu putaran. Mantan Sekretaris Kabinet ini menilai, setelah Pramono-Rano mendapat dukungan dari Anies, ada perbedaan yang sangat signifikan. “Mas Anies sudah menjadi modal sosial bagi saya,” kata Pramono di Cengkareng, Jakarta Barat hari ini.
Pramono berharap pendukung Anies yang akrab disapa Anak Abah bisa mengamankan suara sebanyak-banyaknya agar Pramono-Rano bisa memenangkan Pilkada Jakarta. “Suporter Mas Anies bisa sangat membantu saya pada 27 November 2024. “Anak Abah sekarang menjadi bagian dari kami,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Kondisi kemenangan pasangan calon kepala daerah pada pilkada di Jakarta berbeda dengan daerah lain. Syarat memenangkan pilkada di Jakarta diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemerintahan Provinsi Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Daerah Khusus Provinsi Jakarta.
Ayat 2 Pasal 10 UU Daerah Khusus Provinsi Jakarta mengatur, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, diangkat sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Ayat 3 Pasal 10 undang-undang ini mengatur, apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakan pemilihan gubernur putaran kedua, yang mana dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, satu dan dua. , akan ambil bagian. Mereka yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua akan dipilih sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Pilkada sendiri di Jakarta kemungkinan akan berlangsung dalam dua putaran. Survei beberapa lembaga menunjukkan elektabilitas tiga pasangan calon gubernur di Pilkada Jakarta masih di bawah 50 persen. Hasil jajak pendapat terbaru Siaful Mujai Research and Consulting (SMRC) menunjukkan Pramono Anung-Rano Karno mengungguli Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari segi elektabilitas. Elektabilitas Pramono-Rano sebesar 46 persen, elektabilitas Ridwan-Suswono 39,1 persen, dan elektabilitas Dharma-Kun Warnda 5,1 persen.
Survei SMRC dilakukan pada 31 Oktober hingga 9 November 2024 dengan melibatkan 1.210 warga Jakarta sebagai responden. Mereka berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Responden terpilih diwawancarai langsung oleh pewawancara terlatih. Kesalahan jajak pendapat ini menghasilkan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Pilihan Editor: Gadis-gadis Jokowi pada Pilkada di Jakarta
Share this content:
Post Comment