Akreditasi ULM Turun Menjadi C, Begini Penjelasan BAN-PT


Kabar Indonesia, Jakarta – Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin diturunkan dari A menjadi C. Penurunan akreditasi tersebut menyusul kasus seorang guru besar teknik yang melibatkan 11 dosen Fakultas Hukum ULM pada Juli tahun lalu.

Direktur Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Ari Purbayanto membenarkan adanya perubahan akreditasi tersebut. Benar sekali, setelah rapat pleno Pengurus BAN-PT pada 17 September lalu, kami memutuskan untuk menurunkan peringkat akreditasi ULM menjadi Baik, kata Ari menanggapi permintaan tersebut. Laju pada hari Sabtu, 28 September 2024

Pada Alat Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0) yang berlaku sejak Oktober 2018, hasil akreditasi terdiri dari Unggul, Sangat Baik, dan Baik. Dengan demikian, status Baik setara dengan akreditasi C yang sebelumnya menggunakan instrumen 7 kriteria.

Ari juga menjelaskan sejumlah pertimbangan BAN-PT terkait penurunan akreditasi ULM. Sebagaimana tertuang dalam surat observasi yang ditujukan kepada Rektor ULM, ada empat pertimbangan utama keputusan BAN-PT.

Pertama, ULM tidak menerapkan sistem penjaminan mutu internal dengan baik dan siklus definisi, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan dan perbaikan (PPEPP) tidak berjalan efektif. Kedua, ULM tidak memiliki bukti kuat mengenai praktik terbaik untuk mengembangkan budaya mutu melalui pertemuan tinjauan manajemen.

Ketiga, ULM tidak punya prosedur operasi standar (SOP) dan kriteria yang diterapkan dalam proses evaluasi lamaran jabatan pengajar akademik sampai dengan tingkat Profesor. Keempat, ULM tidak memiliki komite etik publikasi ilmiah yang bertugas memantau dan mengkaji publikasi ilmiah fakultas.

Periklanan

Memutuskan untuk menurunkan akreditasi, BAN-PT memberikan kesempatan kepada ULM untuk mengajukan reakreditasi paling lambat tanggal 19 November 2024.

Menyikapi penurunan akreditasi tersebut, ULM segera membentuk tim untuk mempercepat pemulihan akreditasi. “Surat tersebut sudah kami terima dan segera mengambil langkah untuk memulihkan status akreditasi, salah satunya dengan pembentukan Tim Akreditasi Instansi Perguruan Tinggi (AIPT),” kata Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Ivan Aflani saat dihubungi. Laju pada hari Jumat, 27 September 2024

Ivan juga mengatakan, upaya pemulihan akreditasi dilakukan bersamaan dengan upaya membasmi mafia profesor di ULM. “Kami segera menyempurnakan berbagai pedoman, kemudian SOP, kemudian melakukan siklus Define, Implement, Evaluate, Monitor, dan Improve (PPEPP), kemudian juga membentuk tim dan melakukan investigasi,” kata Ivan.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo Dikeluarkan 7 Juli 2024: 11 fakultas Fakultas Hukum ULM diduga membuat persyaratan lamaran profesor. Salah satu caranya adalah dengan mengirimkan karya ilmiah ke jurnal predator.

Pilihan Redaksi: KSAL Ungkap Pertimbangan Pemberian Brevet Hiu Kencana kepada Jokowi


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed