Akhiri Kasus Lansia Meninggal Dalam Kesendirian
memuat…
Siti Napsia Ariefusaman adalah dosen program Studi Kesejahteraan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto: Timur
Dosen Program Studi Kesejahteraan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
PADA Pertengahan Juli 2024 lalu, publik mendapat kabar meninggalnya pasangan lansia Hans Tomasoa (83 tahun) dan Rita Tomasoa (72 tahun) di Chonggol, Kabupaten Bogor. Baik warga maupun polisi menemukan mereka dengan tubuh membusuk. Setelah mencari kabar, polisi belum bisa memastikan penyebab kematian pasangan lansia tersebut.
Menurut warga, seperti diberitakan media, pasangan lansia tersebut tinggal sebatang kara. Para tetangga tidak tahu di mana anak-anak mereka berada. Menurut tetangganya, selama ini umat paroki merawat mereka berdua.
Padahal menurut informasi, pasangan lansia ini memiliki tiga orang anak yang tinggal jauh dari mereka. Faktanya, ketiga anak tersebut tidak ada yang datang hingga orang tuanya diketahui telah meninggal dunia.
Beberapa bulan lalu, sepasang lansia dikabarkan berinisial BK (70) dan RB (65) ditemukan tewas di rumahnya di Kompleks Metropolitan Cipondoh, Kota Tangerang. Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis (9 Mei 2024) ketika warga sekitar mengetahui rumah pasangan tersebut dikunci dari dalam dan tidak ada aktivitas di sana sejak akhir Agustus.
Usai mendobrak pintu, warga menemukan dua jenazah korban di tempat berbeda di dalam rumah. tubuh R.B ditemukan di atas kasur, dan jenazah B.K. — berbaring di ruang tamu dengan dua pisau di sampingnya.
Berdasarkan laporan dokter pemeriksa, kemungkinan penyebab kematian pasangan lansia ini disebabkan oleh tiga penyebab, yakni bunuh diri bersama. Pembunuhan yang diikuti dengan bunuh diri atau pembunuhan dengan tujuan tertentu. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan jumlah korban luka yang tidak biasa bisa menjadi kunci penyelesaian kasus tersebut (2024).
Peristiwa meninggalnya pasangan lansia tanpa pendamping keluarga menimbulkan beragam tanggapan dan komentar warganet terkait anak-anaknya. Mereka mengkritik anak yang lebih besar karena tidak ada yang peduli dengan orang tuanya.
Artikel ini mengkaji dukungan sosial apa yang seharusnya diberikan kepada keluarga sebagai pengasuh utama lansia? Bagaimana kita dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam melindungi warga lanjut usia di lingkungannya agar tidak meninggal sendirian? Dan bagaimana seharusnya upaya pemerintah dilakukan untuk melindungi kesejahteraan lansia?
Lansia di Indonesia
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan proporsi penduduk lanjut usia di Indonesia akan mencapai 11,75 persen pada tahun 2023. Angka tersebut meningkat 1,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya (2022) yaitu sebesar 10,48 persen. Berdasarkan gender, 52,28 persen adalah perempuan lanjut usia dan 47,72 persen adalah laki-laki lanjut usia (Dimas Bayou, 2024, dataindonesia.id).
Dari segi regulasi, Indonesia telah menjamin kesejahteraan lansia melalui UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Undang-undang ini menjelaskan bahwa lanjut usia adalah orang yang telah mencapai umur 60 tahun ke atas, yang berhak atas kebutuhan dasar dan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Undang-undang ini menyatakan bahwa tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan lansia terletak pada pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Share this content:
Post Comment