Ajukan 5 Tuntutan, Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja 7-11 Oktober 2024



ajukan-5-tuntutan-ribuan-hakim-bakal-mogok-kerja-711-oktober-2024-sgc Ajukan 5 Tuntutan, Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja 7-11 Oktober 2024

memuat…

Ilustrasi hakim. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Ribuan hakim akan memimpin gerakan gabungan Indonesia untuk cuti atau mogok kerja pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini merupakan komitmen bersama semua pihak hakim memperjuangkan kesejahteraan, kemandirian dan kehormatan peradilan Indonesia.

Gerakan bersama cuti hakim se-Indonesia akan dilakukan serentak oleh ribuan hakim pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27 September 2024).

Fauzan mengatakan kesejahteraan hakim sudah bertahun-tahun tidak menjadi prioritas pemerintah. Padahal, hakim merupakan pilar utama dalam menjaga hukum dan keadilan di negeri ini.

Ketentuan gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012), kata Fauzan, selama ini tidak pernah disesuaikan meski inflasi terus terjadi setiap tahunnya. Oleh karena itu, gaji dan bonus yang ditetapkan 12 tahun lalu memiliki nilai yang sangat berbeda dibandingkan kondisi saat ini, ujarnya.

Kegagalan pemerintah dalam mengatur pendapatan hakim, kata Fauzan, jelas merupakan langkah mundur dan dapat membahayakan integritas lembaga peradilan. “Tanpa kekayaan yang memadai, hakim mungkin rentan terhadap korupsi karena pendapatan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan kembali kondisi gaji hakim. “, jelasnya.

Fauzan mengatakan, rezim gaji hakim yang diatur dalam PP 94/2012, saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, revisi PP 94 Tahun 2012 untuk menyesuaikan pendapatan hakim sangat penting dan mendesak, ujarnya.

Dia mengatakan beberapa hakim juga akan datang ke Jakarta untuk mengadakan protes simbolis terhadap kesejahteraan dan independensi hakim, yang telah diabaikan selama bertahun-tahun. “Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan sidang, protes, dan pertemuan dengan lembaga terkait serta tokoh-tokoh nasional yang peduli terhadap permasalahan peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata dalam profesi peradilan dan sistem hukum Indonesia,” tutupnya.

Di bawah ini adalah persyaratan hakim di seluruh Indonesia.

1. Meminta Presiden RI segera mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim Mahkamah Agung agar gaji dan tunjangan hakim disesuaikan dengan taraf hidup layak dan ruang lingkup jabatan hakim. tugas profesional.

2. Mendesak pemerintah menyiapkan ketentuan yang menjamin keselamatan hakim, mengingat banyaknya kasus kekerasan yang menimpa hakim di berbagai pengadilan. Jaminan keamanan ini penting agar hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.

3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam memastikan suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan hakim melalui aksi libur bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk aksi damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim merupakan persoalan yang sangat mendesak.

5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Kedudukan Hakim agar dibahas kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur secara lebih komprehensif dan berkelanjutan. tata krama. kerangka hukum.

(rka)

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed