8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden
Kabar Indonesia, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang pertama masa sidang 2024-2025 masa keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Vihadi Viyanto menyatakan Baleg dan pemerintah melakukan pertemuan intensif, detail, dan menyeluruh dalam proses revisi undang-undang tersebut. Dia mengatakan, perubahan UU Nomor 19 Tahun 2006 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam mengefektifkan Wantimpres. “Terdiri dari delapan angka umum perubahan,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Inti dari perubahan UU Wantimpres setidaknya ada delapan poin, yaitu:
1. Perubahan nama institusi
Poin pertama revisi UU Wantimpres menyangkut nama lembaga. Nama lembaga yang tadinya hanya Wantimpres kemudian diubah menjadi Wantimpres RI.
2. Institusi pemerintah
Kedua, Pasal 2 diubah untuk menjawab tanggung jawab Wantimpres kepada Presiden. Wantimpres RI kemudian disahkan menjadi lembaga pemerintah.
3. Komposisi Wantimpres
Perubahan ketiga terjadi pada Pasal 7 ayat (1), tentang susunan Wantimpres. Ketua Wantimpres dapat diangkat secara bergantian oleh Presiden. Wantimpres terdiri dari seorang ketua dan seorang anggota, serta beberapa anggota yang jumlahnya tidak lagi dibatasi delapan orang. “Jumlah (anggota) ditentukan sesuai kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efisiensi pemerintahan,” kata Vihadi.
4. Persyaratan keanggotaan
Perubahan keempat terjadi pada persyaratan bergabung dalam Wantimpres. Sebagaimana pada Pasal 8 ditambah huruf “g” yang menunjukkan bahwa orang tersebut tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sebelumnya pasal ini hanya memuat syarat-syarat seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkewarganegaraan Indonesia, setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. . Selanjutnya perlu berwatak kenegaraan, sehat jasmani dan rohani. Anggota Wantimpres juga harus jujur, adil dan berkelakuan baik.
Periklanan
5. Kantor nasional
Kelima, ditambahkan ayat 4 pada Pasal 9. Isinya menyebutkan anggota Wantimpres adalah pejabat publik.
6. Tidak boleh rangkap jabatan.
Perubahan juga dilakukan pada kata-kata dalam Pasal 12(b) dan klarifikasi istilah “pejabat manajerial” dan “pejabat non-manajerial”. Anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik jabatan manajerial maupun non manajerial pada instansi pemerintah atau pejabat publik lainnya.
7. Menambah susunan kata-kata lembaran nasional
Kemudian ditambahkan pula susunan kata Lembaran Negara dan tambahan Lembaran Negara. Hal ini diatur dalam Pasal 2 angka 2.
“Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4670) harus dipatuhi. dinyatakan tetap berlaku. sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini,” berikut kutipannya.
8. Tanggung jawab dan peninjauan kembali Undang-Undang
Poin terakhir dalam revisi UU Vantimpres adalah penambahan ketentuan Pasal II tentang tugas pembentukan dan pengawasan pelaksanaan UU tersebut. “DPR dan pemerintah wajib memantau dan mengkaji ulang pelaksanaan undang-undang ini dua tahun setelah diundangkan,” bunyi rancangan undang-undang Wantimpres Republik Indonesia.
Pilihan Editor: Perebutan Suara Pesantren di Pilkada 2024
Share this content:
Post Comment