6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip
Kabar Indonesia, Jakarta – Kasus intimidasi bagi peserta Program Pelatihan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) yang sedang memasuki babak baru. Sejumlah mahasiswa PPDS Undip akan diperiksa polisi. Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kaget menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Tim hukum Memperluas Semarang akan mendampingi beberapa mahasiswa PPDS yang akan diperiksa Polda Jateng sebagai bagian penyelidikan atas dugaan perundungan yang menimpa mendiang dr Auliyu Risma.
Dekan FK Undip Jan Wisnu Prajoko mengakui adanya kasus perundungan di program studi PPDS (Prodi) anestesi. Mahasiswa baru (maba) harus membayar biaya sebesar Rp 20-40 juta sebagai biaya selama enam bulan atau satu semester. Berikut beberapa fakta terkait perundungan di PPDS FK Undip:
1. Biaya timbul karena beban kerja sistem kerja.
Jan Wisnu menjelaskan, biaya ini timbul karena beban sistem kerja yang berat. Mahasiswa baru diminta mengeluarkan uang untuk kebutuhannya dan kebutuhan orang lanjut usia selama menempuh studi di RSUP Dr. Cariadi. “Di Anestesi, mahasiswa semester 1 dikenakan biaya Rp 20-40 juta per bulan selama enam bulan pertama. Ini untuk konsumsi bersama, tapi ketika memasuki semester 2, giliran mahasiswa semester 1 yang memungut biaya, ”kata Yang dalam jumpa pers.
2. Permintaan maaf yang mendalam
Undip telah resmi meminta maaf atas kejadian perundungan yang terjadi. “Kami sepenuhnya menyadari dan mengakui adanya praktik intimidasi dalam sistem pendidikan kedokteran khusus internal kami,” kata Ian Wisnu. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Komisi IX dan
3. Biaya digunakan untuk kebutuhan operasional.
Uang yang diperoleh dari pelatihan mahasiswa baru tidak hanya digunakan untuk makan, tetapi juga untuk kebutuhan operasional lainnya seperti sewa mobil dan makan. “Siswa baru mengeluarkan biaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan kebutuhan siswa yang lebih tua, termasuk sewa mobil dan makanan,” tambah Yang. Biaya ini terutama dibebankan pada program pelatihan anestesi, sedangkan pada program pelatihan lainnya jumlahnya lebih sedikit atau bahkan tidak ada.
4. Tanggung jawab ada pada RS Kariadi.
Direktur Operasional RS Kariadi Mahabara, Ian Putra, pun mengakui pihak rumah sakit ikut bertanggung jawab atas penganiayaan yang terjadi. “Kami sebagai rumah sakit pendidikan juga bertanggung jawab atas segala kekurangan yang timbul dalam proses pembinaan tenaga medis,” ujarnya. Mahabara menambahkan, kejadian tersebut memberikan kesempatan untuk mengevaluasi dan memperbaiki keadaan di masa depan.
5. Upaya pembatasan simpanan
Jan Wisnu juga menjelaskan, pada 25 Maret 2024, ia mengeluarkan surat edaran yang membatasi biaya pendidikan mahasiswa baru sebesar Rp300 ribu per bulan. Pembatasan ini diberlakukan karena sulitnya menghilangkan kontribusi sepenuhnya. Ia berharap kedepannya tidak ada lagi pungutan seperti itu, apa pun alasannya masyarakat menganggap pantas. Kejadian ini terjadi setelah meninggalnya dokter tersebut. Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Undip yang diduga terlibat perundungan di PPDS.
6. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kurang memahami tanggung jawab dirinya.
Terkait kasus pelecehan terhadap anggota PPDS Undip. Pihak universitas mengakui kejadian tersebut, kata Budi. Aneh, tapi tidak masalah karena Undip sendiri yang mengakui kejadian itu, kata Budi di Gedung Sata, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 14 September 2024.
Budi menegaskan, dirinya tidak keberatan dilaporkan karena selain pengakuan pihak universitas, banyak juga pengaduan dari korban perundungan. “Kami hanya berusaha semaksimal mungkin, mengingat banyak masyarakat yang mengadukan kasus ini,” ujarnya.
Menteri Kesehatan Budi juga meminta agar praktik perundungan dihentikan, bukan ditutup-tutupi, apalagi setelah terjadi kematian yang diduga terkait perundungan. “Ini bukan kematian pertama. Sebelumnya ada juga yang meninggal, namun ditutup-tutupi. Sudah saatnya kita menghentikan praktik ini. Dokter yang malangdokter generasi muda kita,” tambahnya.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | INTAN SETIAWATI | DI ANTARA
Pilihan Redaksi: Kemenkes akan ambil bagian dalam pembahasan resolusi Mendikbud tentang pemberantasan bullying
Share this content:
Post Comment