4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto
Kabar Indonesia, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia resmi mencabut Keputusan atau KETIK MPR soal pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid sapaan akrab Gus Dur dan keputusan mendiang Presiden Soeharto.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau kerap disapa Bamsoet, dalam rapat paripurna MPR RI pada Rabu, 25 September 2024 di Jakarta. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari permintaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (NAP) untuk mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang tanggung jawab Presiden Gus Dur.
Lantas apa alasan kedua TAP MPR ini ditarik kembali?
1. Mengembalikan nama baik Gus Dur
PCB meminta pembatalan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dengan alasan memulihkan nama baik Gus Dur. Jazilul Fawaid, Ketua Fraksi PCB MPR RI, menegaskan TAP sudah tidak berlaku lagi sejak terbitnya TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang menganalisis status hukum berbagai TAP MPR sejak tahun 1960 hingga 2002.
Oleh karena itu, Fraksi PKB meminta MPR menerbitkan surat pengukuhan resmi agar Hus Dur dapat menyandang gelar pahlawan nasional tanpa hambatan dari ketentuan yang sudah tidak relevan lagi.
Penegasan ini penting untuk rekonsiliasi nasional dan sebagai langkah penghormatan terhadap jasa-jasa Gus Dur, jelas Jaziloul. PCB berharap pencabutan TAP menjadi langkah awal penguatan pencalonan Gus Dur sebagai pahlawan nasional.
2. Tuduhan Sukarno dibatalkan
Selain kaitannya dengan Gus Dur, MPR juga mencabut TAP Nomor MPRS XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan Presiden Sukarno. TAP ini didasari tuduhan bahwa Sukarno mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI), namun tuduhan tersebut tidak pernah terbukti secara hukum.
Pasca pencabutan TAP, dakwaan terhadap Sukarno resmi dicabut. Langkah tersebut, menurut Bambang Soesatyo, merupakan bagian dari rekonsiliasi nasional yang juga diharapkan dapat mengakhiri kontroversi sejarah politik Indonesia.
Periklanan
3. TAP MPR Soeharto tetap berlaku
Sementara TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang menyoroti upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan kronisme (KKN), termasuk penyebutan nama Soeharto, tetap berlaku. Meski demikian, Bamsoet menjelaskan, mantan Presiden Soeharto secara pribadi dinilai telah memenuhi tanggung jawabnya terkait TAP karena telah meninggal dunia. “TAR tetap berlaku, namun penyebutan nama Soeharto dianggap selesai,” kata Bamsoet.
Keputusan MPR RI untuk tidak membatalkan TAP terkait Soeharto, namun menganggap tugas Soeharto sudah selesai, merupakan bentuk apresiasi kepada para mantan pemimpin Indonesia, meski memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan selama menjabat.
4. Undang Keluarga Presiden
Sebagai bagian dari rekonsiliasi politik nasional, MPR berencana mengundang keluarga Presiden Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur dalam pertemuan yang akan digelar pada akhir September 2024. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi momen penting untuk menutup babak sejarah yang kontroversial. sejarah politik dan pembangunan persatuan bangsa di masa depan.
“Kami ingin mempertemukan keluarga Gus Dur dan Soeharto sebelum masa jabatan kami berakhir. Kami mengundang keluarga Bung Karno dan suasananya sangat haru dan bijaksana. “Ini bagian dari upaya MPR menyelesaikan warisan permasalahan politik masa lalu,” kata Bamsoet.
Dalam pertemuan tersebut, Bamsoet juga mengatakan Fraksi PCB telah menyerahkan surat administrasi untuk memastikan TAP MPR nomor II/MPR/2001 tentang pemberhentian Gus Dur tidak berlaku lagi. Surat ini bukan produk hukum, melainkan produk administratif yang dirancang untuk mempertahankan status pahlawan Gus Dur dan menyikapi warisan politik yang menderanya.
DI ANTARA
Pilihan Redaksi: MPR Batalkan TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?
Share this content:
Post Comment